Bermujahadah Memanfaatkan Sistem Keuangan Shariah berbasis UMKM
by: Ikhvan Fuady
Permasalahan utama rakyat kecil untuk memulai dan mengembangkan usaha agar memperoleh kehidupan yang layak/terhindar dari kemiskinan adalah modal. Tanpa modal, tentunya sangat sulit bagi rakyat kecil terutama di pedesaan untuk memulai atau mengembangkan sebuah usaha. Sementara itu perbankan konvensional yang selama ini ada ditengah masyarakat ternyata tidak mampu mempermudah rakyat kecil memperoleh dana untuk berusaha.
Setidaknya ada tiga penyebab timbulnya masalah ditengah masyarakat. yang pertama adalah tidak adanya agunan yang menjadi salah satu syarat wajib untuk mendapatkan dana dari perbankan. Kedua adalah ketidak mampuan masyarakat dalam mengelola dana Bank, dan yang ketiga adalah tidak tahu bagaimana cara mendapoatkan dana tersebut. Oleh karena itu diperlukan sebuah sistem alternatif untuk mengatasi hal-hal tersebut, sistem yang dimaksud adalah sistem shariah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Bank Indonesia (BI) Medan dan Asosiasi bank syariah indonesia (asbisindo) sumut beserta pusat inkubasi bisnis usaha kecil (pinbuk) Sumut menggelar roadshow perbankan syariah. Roadshow selama tiga hari yang dilaksanakan tanggal 22-24 mei 2008 tersebut dilaksanakan atas undangan Tiga kabupaten di Sumut yaitu Asahan dan Padang Lawas (palas) dan Padang Lawas Utara (paluta).
Menurut Romeo Rissal Pandjialam, Pemimpin BI Medan, Sistem shariah ternyata telah terbukti dan teruji untuk megatasi permasalahan ini. Pembuktian nya adalah keberhasilan sistem shariah dibeberapa daerah seperti Payakumbuh dan Bukit Tinggi (Sumatera Barat). Penggunaan Dana pinjaman dari perbankan shariah dua daerah tersebut sampai saat belum macet. "Alhamdulillah sampai saat ini kredit nya tidak macet, dan pengambalian uang masih tetap lancar," kata Romeo.
Menurutnya, keberhasilan sistem shariah tersebut tidak terlepas dari upaya Pihak perbankan dan pemerintah daerah untuk lebih bersungguh (mujahadah) dalam membina masyarakat kecil membangun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Pemda dan perbankan harus lebih bersungguh dalam membangun UMKM," ujarnya seraya mendorong kedua belah pihak juga perlu bersinergi untuk mencapai keberhasilan.
Di Sumut sendiri, perkembangan perbankan shariah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan asset yang mencapai 2,41% pada tahun 2007 dibanding tahun sebelumnya hanya 1,27% dari jumlah total asset directive share perbankan Sumut. Target directive share pada tahun 2008 sendiri adalah 5%, oleh karena itu, perlu upaya lebih bersungguh dalam melaksanakannya.
Memanfaatkan shariah
Dalam memanfaatkan shariah dalam mengembangkan UMKM, tentunya diperlukan strategi bisnis. Hal ini diperlukan untuk mengurangi resiko dalam menyalurkan dana dan mengelola dana yang sifatnya pinjaman dari bank. Kekuatan pemerintah lokal adalah salah satu faktor pendukung utama sebab akses akan lebih muda jika disokong dengan program pemerintah. Selain itu perlu juga upaya membangun pola pikir bisnis dan pelatihan bagi masyarakat sebagai sasaran pengembangan UMKM.
Romeo memaparkan strategi yang disebutnya "Dalihan Natolu" yaitu tiga aspek penting terkait pengembangan UMKM berbasis shariah tersebut. aspek-aspek itu adalah Pemerintah daerah, bank shariah dan masyarakat. dengan sinergi antara ketiganya maka usaha pengembangan UMKM akan lebih mudah tercapai.
Sistem shariah sendiri dinilai sangat cocok untuk digunakan sebab sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sistem pinjaman shariah tanpa bunga menjadi sebuah keunikan tersendiri yang dinilai dapat meringankan beban pengembalian pinjaman bagi masyarakat.
Keunggulan lain yang dimilikai sistem shariah adalah ketidak harusan untuk memiliki agunan untuk medapatkan pinjaman. Tentunya dalam hal ini ada strategi lain yang dapat digunakan perbankan untuk menghindari Resiko kredit macet. Upaya tersebut adalah membangun sentra shariah yang terdiri dari klaster-klaster (kelompok) diantara masyarakat/pelaku UMKM.
Sementara Kelemahan setiap lembaga keuangan dalam melayani kebutuhan UMKM (termasuk bank) adalah tingginya biaya bunga karena biaya dana (cost of capital) juga tinggi. Oleh sebab itu kunci keberhasilan lembaga keuangan shariah adalah kemampuan memperoleh dana dengan biaya murah.
Mempermudah Akses Pedagang Kecil
Menurut Romeo, sentra shariah akan lebih mempermudah pelaku UMKM untuk mendapatkan akses mendapatkan dana bank. Selain itu sentra shariah sangat mudah dibentuk karena berbasis masyarakat.
"Sentra Shariah adalah sebuah sistem pengembangan usaha rakyat secara bersungguh yang berbasis (i) desa, (ii) pasar, (iii) mesjid atau (iv) kelompok usaha yang dijalankan dengan prinsip-prinsip ekonomi shariah yaitu prinsip bisnis berkeadilan, keuangan berkelompok, maju bersama," ujarnya Seraya menjelaskan Pola yang digunakan dalam menjalankan sentra shariah adalah (a) pola klaster usaha, (b) keuangan shariah yang terdiri dari BMT/Kopsa, BPR/S dan Bank Umum serta (c) Konsultasi & Pelatihan untuk anggota khususnya manajemen bisnis dan keuangan.
Sentra shariah sendiri dilaksanakan dengan memberdayakan pelaku UMKM sebagai Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB). Diharapkan KKMB yang dipilih dapat memfasilitasi masyarakat dan bank sehingga akses pelaku UMKM ke bank dapat lebih lancar.
Asbisindo sebagai asosiasi bank syariah telah mempersiapkan program yang sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM. Asbisindo juga telah akan bersedia membantu menurunkan konsultan keuangan bagi pelaku UMKM agar akses lebih mudahj bagi masyarakat.
Okky Sukendar, ketua Asbisindo mengatakan kesiapan bank syariah dalam memfasilitasi pendanaan akan lebih mudah jika pemda dapat bersinergi dengan perbankan shariah. "Pengelolan dana harus dilakukan dengan pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah," katanya.
BMT Disetiap Kecamatan di Sumut
Sementara Itu, Pada kesempatan yang sama, Direktur Pinbuk Sumut mengharapkan Pada tahun 2008 dan seterusnya, baitul mal wat tamwil (BMT) sudah dapat dibentuk disetiap kecamatan di Sumut guna membantu pelaku UMKM.
"kami menargetkan pada 2008 dan seterusnya kami dapat memfasilitasi terbentuknya BMT disetiap kecamatan di Sumut, minimal satu setiap kecamatan," Kata Subhan saat berbicara pada acara ekspose UMKM di gedung aula serbaguna pemkab Padang Lawas.
Selain lembaga keuangan bank, bentuk lain dalam menampung dan menyalurkan dana masyarakat dengan sistem shariah adalah BMT. Lembaga seperti ini adalah lembaga yang juga memiliki tujuan yang sama dengan bank shariah dan juga bergerak disektor UMKM.
Saat ini bentuk BMT dan perbankan shariah telah menjadi alternatif memfasilitasi masyarakat memperoleh bantuan modal. Dengan fokus pemberdayaan masyarakat, BMT mengutamakan kegiatan konsultasi, kemitraan dan penelitian terhadap pengembagan UMKM. para pelaku UMKM dapat memeproleh bantuan dan informasi memperoleh dan mengelola dana yang didapat dari bank atau lembaga shariah lain. Melalui kelompok-kelompok BMT yang pembentukannya difasilitasi oleh Pinbuk.
Kegiatan roadshow yang cukup melelahkan ini diprakarsai BI, Pinbuk dan perbankan syariah dengan harapan UMKM dapat tumbuh berkembang sehingga dapat mensejahterakan masyarakat. Komitmen dalam bermujahadah terhadap sistem shariah juga bertujuan meningkatkan perekonomian rakyat melalui UMKM berbasis shariah.

