20081209

KAPITALIS ATAU KERAKYATAN?

by: Ikhvan Fuady

Saya agak bingung dan heran apabila saya ditanyakan mengenai apakah bentuk sistem perekonomian yang kita pakai di Republik yang kita cintai ini. Oleh karena itu, anda mungkin akan banyak menemukan “question mark” (tanda tanya) dalam tulisan ini.


Dalam setiap buku kenegaraan atau yang berkaitan dengan perekonomian Indonesia, saya menemukan bahwa disebutkan sistem ekonomi yang kita pakai adalah sistem ekonomi kerakyatan.

Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama ? bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan.
Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan ?dikembalikan? ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.

Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong. Atau setidaknya begitulah apa yang dituliskan dalam UU Republik ini.

Tapi jika saya tanyakan pada ahli dan ekonom yang ada di kampus atau para intelektual ekonomi, kebanyakan mereka menilai sistem ekonomi Indonesia adalah (semi) kapitalis.

Mengapa begitu?...konon, seperti yang saya baca di surat kabar... pemerintah lebih banyak membantu pengusaha serta pemilik modal ketimbang menggulirkan bantuan yang besar kepada sektor riil berbasis usaha kecil.

Buktinya, ketika kita dilanda krisis, yang pertama sekali dibantu malah para pemilik modal alias pengusaha. Miliaran rupiah disuntikkan kepada bank2 yang mau bangkrut atau perusahaan yang hampir tutup.

Alasanya untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal apabila pemerintah lebih fokus dalam pengembangan usaha kecil, maka hal itu akan mencegah adanya PHK. Sebab rakyat telah mandiri dengan memiliki berbagai macam usaha sendiri tanpa harus bekerja di sebuah perusahaan yang kebanyakan menjual mimpi. Toh kebanyakan perusahaan membayar upah yang sangat jauh dari istilah “layak”.

Sementara, bagi rakyat kecil dan pengusaha kecil, dana bantuan sulit sekali untuk diperolah... berbelit-belit urusannya. Bukankah fakta ini bertentangan dengan sistem ekonomi kerakyatan?

Kalaupun ada program yang diperuntukkan untuk membantu pengusaha yang bergerak disektor usaha kecil menengah, ternyata hanya sebatas program.

Buktinya program menteri untuk pengembangan UKM disclaimer oleh pihak departemen keuangan. Akibatnya, dana pun tidak cair...bukankah ini setengah hati namanya? manis di lidah... pahit dalam realisasinya.

Kalau kita kembalikan kepada pertanyaan diatas? apakah sebenarnya sistem ekonomi Indonesia...?

Kapitalis, Kerakyatan, Sosialis atau....?

NB; Tulisan ini terinspirasi dari sebuah soal pada ujian CPNS