oleh : Ikhvan Fuady, SE
Untukmu yang duduk sambil diskusi
Untukmu yang biasa bersafari
Disana
Di gedung DPR
Wakil rakyat kumpulan orang hebat
Bukan kumpulan teman-teman dekat
Apalagi
sanak famili
Melihat beberapa permasalahan yang timbul dalam pencalonan anggota legislatif (caleg) menjelang pemilu 2009. Umumnya permasalahan timbul, bahkan jauh sebelum para anggota dewan tersebut terpilih.
Mulai dari proses pendaftaran yang dilakukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai nantinya menjabat banyak sekali masalah yang mengikuti profesi terhormat ini.
Entahkah karena politik itu kejam (lagu iwan fals) atau memang ada sebuah persoalan yang tak terselesaikan di internal partai. Sehingga menyebabkan banyak image buruk yang timbul terhadap para calon anggota dewan.
Menilik proses pendaftaran caleg yang bermasalah akibat timbulnya versi-versi pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing kubu partai berpengurusan ganda, dapat disimpulkan bahwa posisi ini sangatlah menjadi sebuah rebutan.
Mungkin karena tawaran menggiurkan yang dibayangkan para pengurus parpol ketika menjadi anggota dewan. Gaji tinggi serta fasilitas mewah bahkan sekretaris pribadi sangatlah sayang untuk dilewatkan begitu saja. Lalu mereka lupa apa sebenarnya yang harus diperjuangkan sebagai seorang anggota dewan.
Rebutan kursi panas tersebut bahkan banyak menyulut konflik internal partai. Sampai-sampai banyak yang tanpa ragu menunjukkan konflik internal tersebut ke permukaan sehingga akhirnya diketahui orang banyak.
Di Sumut sendiri misalnya, terdapat beberapa partai yang memiliki permasalahan dalam pencalegan ini. Mulai dari partai berpengurusan ganda sampai terjadinya demonstrasi yang dilakukan oleh para kader itu sendiri.
Mengapa hal itu bisa terjadi? apa yang terjadi ditubuh partai? bagaimana rakyat dapat mempercayai partai dengan segala permasalahan tersebut?
Tentunya itu adalah sebuah pertanyaan yang hanya bisa dijawab oleh para elit partai. Sebab kebanyakan konflik tersebut timbul tanpa diketahui akar permasalahannya (atau memang disembunyikan).
Seperti kasus partai Demokrat beberapa waktu lalu, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Palar Nainggolan sempat mengecam sikap emosional Belly Simanjuntak. Belly yang ketika itu merampas paksa berkas pendaftaran calon legislatif (caleg) pada saat pendaftaran terakhir 19 Agustus 2008 dikantor KPUD Sumut.
Belly yang juga ketua Komisi B DPRD Sumut periode 2004-2009 tersebut bertindak demikian terkait perubahan daerah pemilihan yang menurutnya dilakukan secara tiba-tiba. Hal ini memicu ketidakpuasan dari Belly sehingga dia sempat secara emosional menghalangi pendaftaran caleg yang dilakukan oleh DPD Partai Demokrat Sumut ke KPUD.
"Tindakan itu sudah merusak namanya sendiri," tegas Palar.
Palar menyebutkan setiap pengurus atau caleg yang keberatan dengan perubahan posisi dapat membicarakannya secara santun. Tidak perlu mempertontonkan sikap emosional yang justru merugikan diri sendiri dan terkesan negatif.
Menurutnya perubahan tersebut sudah sangat proporsional dilakukan. Serta sesuai dengan petunjuk pelaksana penetapan caleg. Agar semua caleg dapat bekerja keras di dapilnya masing-masing.
"Saya tidak mau ada caleg yang hanya duduk manis malah jadi caleg. Untuk itu ada pembagian dapil yang proporsional," ungkapnya.
Apalagi katanya saat ini Demokrat memakai sistem suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut. Dia sendiri mengaku rela jika nomor urut di bawahnya memiliki jumlah suara terbesar dari dirinya. "Kalau ada yang lebih baik suaranya, saya harus rela melepaskannya," sebut Palar.
Permasalahan lain adalah pendaftaran yang dilakukan beberapa parpol ganda. Di Sumut sendiri, sebanyak tiga partai politik (parpol) berpengurusan ganda mendaftarkan calon anggota legislatifnya masing-maisng ke KPUD Sumut Selasa malam (19/08).
Tiga parpol tersebut adalah Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Syarikat Indonesia (PSI).
Masing-masing pihak dari parpol tersebut datang ke KPUD dengan mendaftarkan sejumlah caleg, diantaranya ada yang hanya baru mendaftarkan satu nama saja yaitu PPPI pimpinan F Sinurat sementara PPPI pimpinan A Mirza mendaftarkan 41 nama.
Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution saat ditemui para wartawan Dikantor KPUD Sumut mengatakan pihaknya memang mengakomodir semua pendaftaran caleg parpol berpengurusan ganda tersebut. Namun pihak KPUD Sumut akan segera mengirimkan tim untuk mengklarifikasi pihak mana yang sah ke KPU dan pimpinan pusat masing-masing parpol.
"Kita masih akomodir, namun kita akan mengirimkan tim klarifikasi untuk mengkonfirmasi kepada masing-masing pimpinan pusat parpol dan KPU pusat," ujarnya.
Potret permasalahan yang terus terjadi hampir disetiap pemilu di Indonesia sepertinya semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai. Buktinya jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya cenderung tinggi.
Untuk mensiasati menurunnya kepercayaan masyarakat ini, partai mulai memasang beragam strategi. Salah satunya adalah sistem suara terbanyak yang katanya hanya yang memiliki suara terbanyaklah yang bisa duduk di kursi dewan yang empuk.
Mekanisme tersebut diterapkan dengan berbagai macam cara dan yang paling unik adalah mekanisme tersebut di lakukan dengan membuat kesepakatan terlebih dahulu antara caleg dan partai. Dengan sebuah surat kesepakatan yang ditandatangani diatas materai, caleg bernomor urut terkecil menyatakan siap mundur apabila suaranya lebih kecil dibanding caleg bernomor urut besar.
Surat pernyataan tersebut diperlukan mengingat KPU sendiri telah menetapkan dalam UU KPU nomor 10/2008 mengenai pemilu legislatif. UU tersebut menyatakan bahwa KPU akan tetap menggunakan nomor urut dalam menetapkan caleg terpilih, dan hanya apabila ada yang mencapai 30% dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yang otomatis terpilih sebagai anggota legislatif.
Dengan sistem suara terbanyak, partai ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa hanya yang benar-benar dipilih oleh rakyatlah yang menjadi anggota dewan.
Tapi apakah hal ini sebuah jawaban yang tepat bagi masyarakat?
pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Warjio menilai sistem yang diterapkan sejumlah partai sangat tidak rasional. Sebab dalam logika politik kekuasaan, jarang ditemukan seorang figure politisi secara sukarela mundur dari jabatan yang telah diraihnya.
"Baik sistem terbuka maupun sistem terbuka terbatas yang diterapkan partai sulit direalisasikan. Sebab dalam logika kekuasaan tidak ada yang bisa memberikan jaminan. Aturan partai bisa diubah seketika itu juga," kata Pjs Ketua Depertemen Fakultas Ilmu Sosila dan Ilmu Politik (FISIP) USU itu.
Menurut Warjio system tersebut hanya untuk menarik simpati masyarakat seolah-olah partai tersebut sangat terbuka dan demokratis. Sehingga seluruh calegnya walau berada di nomor urut bawah memiliki kesempatan yang sama.
Padahal paparnya, segala keputusan dan aturan partai sifatnya sangat dinamis dan sering diputuskan berdasarkan situasi politik yang berkembang. Jadi peraturan partai yang keluar saat ini tidak dapat dijadikan jaminan hukum yang kuat untuk konstalasi politik ke depan.
Dengan begitu banyak permasalahan yang mendera partai dan caleg-calegnya, tidak ada jaminan bahwa kinerja partai dan anggota dewan akan baik ketika menjabat. Bukankah lebih banyak permasalahan ketika memimpin negara ketimbang memimpin partai.
Satu lagi pertanyaan besar yang timbul menjelang pemilu 2009 mendatang, apakah masyarakat masih percaya dengan partai atau malah masyarakat trauma. Sehingga anggapan bahwa tingginya angka golongan putih (tidak memilih) bukan karena masyarakat tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi karena trauma dengan partai dan para calon pemimpin suguhan partai sehingga banyak myang enggan memilih.
###

